APA KABAR USMAN ADMADJAJA?

Sudah hampir 10 tahun namanya tak terdengar, selepas krisis seolah-olah masalah dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas Bank Danamon Indonesia (BDI) sebesar Rp12,53 triliun tenggelam di telan zaman. Usman Admadjaja seperti hilang ditelan Laut China Selatan.

Tiba-tiba kita dihenyakkan oleh kabar teranyar, dimana settlement aset Usman ternyata belum rampung, dan selama itu pula tak ada aparat yang memburunya. Seolah semua tutup amata atas perkara BLBI yang belum rampung ini. Artinya BLBI Usman Admadjaja dapat diburu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tanpa SP3

Terungkapnya BLBI Usman Admadjaja yang belum rampung ini terjadi saat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut pembatalan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Usman Admadjaja oleh Kejaksaan Agung. Mengingat LSM itu menemukan bukti adanya aliran kredit Bank Danamon ke 73 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk oleh Usman hingga akhirnya kredit itu macet.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 23 Januari 2009 terungkap, bahwa ternyata Kejaksaan Agung tidak pernah memberikan SP3 terhadap Usman. Bahkan Kejaksaan Agung sama sekali tidak pernah memproses hukum atas BLBI Usman, juga tidak pernah menghentikan kasus tersebut. Artinya tuntutan itu dengan sendirinya batal demi hukum, pengadilan menolak tuntutan MAKI, apalagi pihak MAKI sama sekali tak mengajukan banding.

Namun yang menarik dalam sidang maraton yang berlangsung selama lima hari itu, 19-23 Januari, MAKI justru bergembira. Karena dengan demikian MAKI bisa mengajukan kasus BLBI Usman Admadjaja itu ke KPK untuk menyelesaikan utang BLBI Usman Admadjaja.

“Ini babak baru bagi KPK untuk menelusuri kasus BLBI Usman Admadjaja,” demikian Ketua MAKI Boyamin Saiman.

Sebelumnya KPK tengah serius memburu sisa-sisa kasus BLBI yang belum rampung, paling tidak berdasarkan informasi pemerintah, masih ada tersisa delapan obligor BLBI yang belum menyelesaikan utangnya. Mereka adalah: Adisaputra Januardi/Janes Januardi, Atang Latief, Ulung Bursa, Omar Putihrai, Lidia Muchtar, Marimutu Sinivasan dan Agus Anwar. Mereka telah menandatangi APU namun belum menyelesaikan kewajibannya. Terhadap mereka telah dilakukan pemanggilan, pemblokiran aset yang menjadi piutang, pencegahan ke luar negeri, dan eksekusi aset. Pemerintah akan terus menagih agar mereka memenuhi kewajibannya.

Sementara terhadap obligor besar telah diselesaikan lewat skema MSAA dan MRNIA. Perjanjian MSAA (Master of Settlement Acquisition Agreement) ditandatangani oleh lima obligor, yaitu: Anthony Salim, Samsul Nursalim, M. Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risyad. Total program MSAA adalah Rp85,9 triliun.

Sedangkan perjanjian MRNIA (Master of Refinancing Notes Issuance Agreement) ditandatangani oleh empat obligor, yaitu: Usman Admadjaja (Rp12,53 triliun), Kaharudin Ongko (Rp8,3 triliun), Samadikun Hartono (Rp2,7 triliun), dan Ho Kiarto dan Ho Kianto (Rp297,6 miliar). Total program PKPS MRNIA adalah sebesar Rp23, 8 triliun.

Dengan hasil PN Jaksel ini maka terungkap, paling tidak BLBI Usman Admadjaja masih belum rampung. Boleh jadi BLBI sejumlah konglomerat besar lainnya belum tuntas.

Temuan BPK

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap, jumlah BLBI yang diterima Bank Danamon pada tanggal 29 Januari 1999 adalah sebesar Rp23.05 triliun yang terdiri dari FSBPUK periode 21 Agustus s.d 31 Desember 1997 sebesar Rp5.26 triliun, Fasilitas Saldo Debet periode I Januari s.d 31 Juli 1998 sebesar Rp16.69 triliun dan Dana Talangan Valas periode 4 juli s.d 4 September 1998 sebesarRpI.10 triliun.

Hasil audit BPK-RI atas penyaluran BLBI menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagai berikut:

1. Terdapat pembayaran untuk kepentingan pihak terkait sebesar Rp412.597 juta.
2. Terdapat pembayaran transaksi surat berharga (pembelian SBI) sebesar Rp118.677 juta.
3. Terdapat pembayaran transaksi valuta asing yang mengakibatkan peningkatan jumlah BLBI sebesar Rp9.364.027 juta.
4. Terdapat penempatan dana antar bank yang mengakibatkan peningkatan BLBI sebesar Rp1.477.992 juta.
5. Terdapat pembiayaan ekspansi kredit dalam rupiah sebesar Rp1.657.812 juta dan dalam valas sebesar USD274.582.18I,76 mengakibatkan peningkatan BLBI.
6. Terdapat penyertaan pada pihak ketiga yang mengakibatkan meningkatnya BLBI sebesar Rp4.010 juta.
7. Terdapat investasi dalam aktiva tetap yang mengakibatkan meningkatnya BLBI sebesar Rp381.621 juta.

Itu sebabnya KPK perlu memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan BLBI pada Bank Danamon sebagai berikut:

.cat { font-weight: bold; font-size: 14px; color: #003399; font-family: Arial, helvetica, sans-serif} .judul1 { font-weight: bold; font-size: 11px; color: #FFFFFF; font-family: Arial, helvetica, sans-serif; text-align: center} .isi { font-weight: bold; font-size: 11px; font-family: Arial, helvetica, sans-serif; vertical-align: top} .isi1 { font-weight: bold; font-size: 11px; font-family: Arial, helvetica, sans-serif; text-align: right} .isiq { font-weight: bold; font-size: 11px; font-family: Arial, helvetica, sans-serif; text-align: center; vertical-align: top} .judula { font-weight: bold; font-size: 11px; color: #000000; font-family: Arial, helvetica, sans-serif; text-align: center}

Nama Pejabat Bank Indonesia
No. Nama Jabatan
1 PS Direktur BI
2 DI Direktur BI
3 NT Kaur Akunting
4 PS PBE
5 MDI PBS
6 AYA PBY
7 Est PB
8 Kaur Deputi Kaur Kredit
9 Kas Deputi Kaur Kredit
10 PSK Deputi Kaur Kredit
11 AB Kaur Kredit
12 EB Kabar PMK I Urusan Kredit
13 REA Kabar PMK I Urusan Kredit
14 OHT Kabag Admin Kredit UK
15 NS Deputi Kaur Kredit
16 St Kaur LN
17 BS Deputi Kabag ULN
Nama Pejabat Bank Danamon
1 NAA Presiden Direktur
2 AG Direktur
3 LS Kepala Tresury
4 PL Kabag Treasury
5 AD Dealer
6 JG Dealer
7 MS Dealer

Debitor MRNIA

Pada 6 November 1998, BPPN dan Usman menandatangani Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA). Apa isi PKPS Usman?

(1) Holding company (dibentuk untuk menampung aset) menerbitkan surat utang (promissory notes) setara dengan jumlah utang pokok, tidak dikenakan bunga, tetapi ada put option dan atau call option dengan premium tertentu, dibayar lunas empat tahun setelah tanggal penerbitan.

(2) Kewajiban penerbit surat utang (holding company) harus dijamin dengan (a) perjanjian penjaminan saham ke BPPN terhadap seluruh saham yang diterbitkan dan outstanding dari penerbit surat utang dan kelompok usahanya; (b) jaminan tanpa syarat dari Usman Admadjaja.

(3) Pemegang saham membeberkan secara tertulis semua aset, hak milik, dan dana atau sumber dana yang dimiliki atau dikendalikan oleh atau tersedia untuk (a) Usman Admadjaja, (b) Ninie Admadjaja, (c) anak Usman dan Ninie, (d) orang tua dari Usman dan Ninie, (e) pasangan, kalau ada, dari pemegang saham. Kalau ditemukan aset lain milik nama-nama di atas yang belum dibeberkan ke BPPN, maka perjanjian ini bisa dianggap default.

Dengan ditandatanganinya MRNIA, kedua pihak sepakat besarnya kewajiban Rp12,32 triliun. Tetapi berbeda dengan MSAA, dalam MRNIA tidak ada kesepakatan antara BPPN dan pemegang saham (dalam hal ini Usman) soal nilai aset yang diserahkan untuk menyelesaikan kewajiban senilai Rp12,53 triliun. Hal itu berkaitan dengan penilaian BPPN bahwa aset yang diserahkan tidak cukup.

Karena dinilai tak cukup, maka MRNIA dilengkapi personal guarantee dari Usman dan keluarganya, sedangkan hak penjualan aset dan risiko pasar sepenuhnya di tangan pemegang saham. Konsekuensi selanjutnya, MRNIA tidak mewajibkan penyerahan holdback assets (untuk mengatasi misrepresentasi kewajiban dan aset) seperti bagi penandatangan MSAA.

Walaupun dalam MRNIA jumlah kewajiban disebut Rp12,53 triliun, MRNIA mengamanatkan perlunya penelitian lebih lanjut terhadap Rp5,12 triliun (kredit kepada grup yang masih disengketakan), sehingga kemungkinan jumlah kewajiban Usman meningkat menjadi Rp17,44 triliun saat closing. Setelah melakukan serangkaian due diligence, BPPN dan Usman toh akhirnya menyepakati besarnya kewajiban Usman hanya Rp12,53 triliun saat closing ditandatangani (26 Februari 1999).

.cat { font-weight: bold; font-size: 14px; color: #003399; font-family: Arial, helvetica, sans-serif} .judul1 { font-weight: bold; font-size: 11px; color: #FFFFFF; font-family: Arial, helvetica, sans-serif; text-align: center} .isi { font-weight: bold; font-size: 11px; font-family: Arial, helvetica, sans-serif; vertical-align: top} .isi1 { font-size: 11px; font-family: Arial, helvetica, sans-serif; text-align: right} .isiq { font-weight: bold; font-size: 11px; font-family: Arial, helvetica, sans-serif; text-align: center; vertical-align: top} .judula { font-weight: bold; font-size: 11px; color: #000000; font-family: Arial, helvetica, sans-serif; text-align: center}

Daftar sejumlah aset yang diusulkan Usman
Nama aset Bidang Usaha Nilai yang diusulkan (Rp miliar)
Astra International Otomotif 430,5
Kota Anggana Project Properti 6.911
Kota Bentala Project Properti 4.670
Kota Kasablanka Project Properti 2.671
Bahana Sukma Properti 363
Caterion Sukses Hotel Nikko 1.453
Danamon Insurance Asuransi 400
Sumber: BPPN

Serahkan aset

Usman menyerahkan empat jenis aset (a) uang tunai dan rekening bank, (b) saham yang dapat dilepas (marketable securities) seperti Astra dan Danamon, (c) saham di sejumlah perusahaan, terutama properti dan jasa keuangan non-bank, dan (d) harta pribadi Usman dan pihak terkait. Milik pribadi Usman yang diserahkan antara lain satu unit mobil Nissan President, rumah dan apartemen di Menteng, Permata Hijau, Singapura, Los Angeles, kapal, perhiasan dan sebagainya.

Sejauh ini, penjualan aset Usman yang telah dilakukan hanya terbatas pada sahamnya di PT Astra International, PT Danamon Sanatel (pemasok VSAT Bank Danamon), dan Aetna Life. Menurut laporan tahunan BPPN 2000, per Desember 2000, sisa surat utang yang baru dibayarkan Usman adalah Rp639,41 miliar atau tersisa Rp11,893 triliun.

Yang jelas BPPN tidak bisa bertindak sama terhadap PT Holdiko Perkasa (PKPS Salim) dan PT Bentala Kartika Abadi. Dalam kasus Bentala, BPPN tidak berhak merencanakan aset mana yang dijual dan kapan pelaksanaannya. Bagi lembaga itu, yang terpenting adalah apakah Bentala dapat membayar surat utang pada saat jatuh tempo.

Jika manajemen PT Holdiko Perkasa ditunjuk BPPN, maka dalam hal Bentala, pemegang sahamlah yang menunjuk. Sehingga cukup aneh ketika pada Maret 2002, Consultant Management Unit (CMU) Badan Penyehatan Perbankan Nasional menunjuk Ray White Commercial-satu divisi broker properti Ray White Indonesia (RWI)-sebagai agen penjualan secara lelang tanah di Jl. Sudirman, Jakarta, yang merupakan aset PT Bentala Kartika Abadi.

Apakah BPPN memang sudah mengubah MRNIA itu? Kalau nilai penjualan aset itu jauh di bawah perkiraan pemilik (Usman), apakah BPPN yang akan menanggungnya?

Dalam perspektif itu memang jadi pertanyaan soal rencana divisi Asset Management Investment (AMI) BPPN yang mematok target perolehan dari penjualan aset di Bentala, sementara mereka tidak memiliki hak apa pun untuk menjual berbagai aset tersebut.

Usman khabarnya tidak memiliki lagi aset yang dapat dikejar, baik di dalam maupun luar negeri. Jika demikian kenyataannya, maka tindakan hukum terhadap Usman, apa pun hasilnya, tetap menyisakan persoalan berat bagi negara yaitu tingkat pengembalian.

Perkara yang digelar PN Jaksel membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada follow up atas masalah BLBI Usman Admadjaja. Itu sebabnya, kasus ini merupakan babak baru, dan sekaligus PR baru bagi KPK, untuk menuntaskan BLBI Usman yang terkatung-katung.

Pertanyaannya, maukah KPK menelusuri kebusukan BLBI Usman Admadjaja? Atau katakanlah mau, mampukah lembaga yang dinahkodai Antasari Azhar ini menuntaskan kasus ini? (djonyedward@yahoo.com)

Tentang djonyedward

Penulis 75 Buku Perbankan, Asuransi, Pasar Modal, Bisnis, Konglomerasi, Politik, Hukum dan GCG
Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

2 Balasan ke APA KABAR USMAN ADMADJAJA?

  1. Anonymous berkata:

    Indonesia aneh ya, BPPN sudah dilikuidasi dan laporan sudah diserahkan kepada Menteri terkait dan presiden, namun juga masih diotak atik , aneh aneh sekali. Semoga Tuhan selalu melindungi dan membela Pak Usman Admadjaja.

  2. Anonymous berkata:

    Kalau semua kasus yang 10 tahun atau 20 diangkat kembali, negara ini akan kacau karena seperti kita ketahui bersama dari semua lini lapisan sudah terkontaminasi dengan sistem perekonomian dan keuangan yang salah arah.

Tinggalkan komentar